Sering Terjadi Penipuan, Pemerintah Percepat RPP E-Commerce

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 Juli 2015 16:59 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mempercepat menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik. Hal ini dilakukan untuk mengatur perdagangan jual beli secara online atau di sebut e-commerce.

Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah dapat melindungi konsumen jika ada penipuan yang berasal dari transaksi jual beli secara online (e-commerce).

"Nah, makanya itu kita sedang atur. Harus ada izinnya, yang jelas NPWP dulu lah. Masa mau dagang enggak ada NPWP. Ini untuk melindungi pedagang dan konsumen juga," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Pasalnya, saat ini sudah ada penipuan dari situs belanja online MatahariMall.com memunculkan sejumlah persoalan signifikan yang merugikan kepentingan pembeli dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah dan keresahan sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat terutama konsumen. Penipuan ini dikarenakan, pihak MatahariMall.com tidak memenuhi hak konsumen, padahal sudah dilakukan pembayaran tetapi barang tidak kunjung datang hingga waktu yang ditentukan. Hal tersebut melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1)

Untuk itu, Gerakan Rakyat Anti Penipuan (Garap) telah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebagai tindak lanjut percepatan draft RPP perdagangan elektronik. Garap pun menuntut kepada aparat yang berwenang untuk segera mencabut izin dan menutup jual-beli online yang dilakukan oleh MatahariMall.com agar tidak terjadi korban penipuan yang lebih banyak lagi.

Selain itu, kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan memproses serta mengadili semua pihak yang bertanggung jawab di MatahariMall.com. yang telah melakukan penipuan tersebut, untuk diproses secara hukum yang berlaku dan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak berbelanja lagi kepada MatahariMall.com agar tidak menjadi korban penipuan berikutnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya