BEI: Tindak Transaksi Short Selling Langgar Ketentuan

Sindonews, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2015 13:14 WIB
Ilustrasi IHSG. (Foto: Okezone)
Share :

 JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat kepada seluruh anggota bursa untuk melarang melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas bursa untuk menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dalam.

"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Irmawati Amran dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).            

Dia menyatakan, ketentuan yang dimaksud ada dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6. tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Selain itu, adanya Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling. Kemudian juga Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

(Yanuar Riezqi Yovanda/SINDO News.com)

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya