Minuman Beralkohol Harusnya Jadi Target Cukai

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2015 13:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia masih mengandalkan industri hasil tembakau (IHT) sebagai pemasok penerimaan negara melalui cukai. Padahal, masih ada produk yang bisa dijadikan target cukai seperti minuman berkarbonasi (minuman soda) dan minuman yang mengandung pemanis.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menjelaskan, cukai dikenakan terhadap barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Minuman soda yang juga memiliki dampak pada kesehatan, kata Enny, bisa masuk dalam objek cukai.

"Barang-barang yang berdampak ke kesehatan, konsumsi berlebihan. Minuman karbonasi mengandung bahan pemanis yang sangat banyak jauh lebih berbahaya bagi kesehatan," ucap Enny dalam diskusi Tembakau dalam Kendali Cukai, Senin (12/10/2015).

Enny juga mengingatkan pemerintah untuk lebih gencar dalam penarikan cukai minuman beralkohol. Menurutnya, minuman beralkohol seharusnya menjadi objek cukai dalam rangka pengendalian lebih ketat.

"Ini mestinya (minuman beralkohol) mendapat perhatian lebih, kalau dimana-mana ada tanda area bebas rokok mestinya ada area bebas minuman keras," imbuhnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya