Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Menkeu: Ada Pengecualian

Sindonews , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |17:24 WIB
Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Menkeu: Ada Pengecualian
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk memberikan cukai kepada minuman berpemanis. Hal ini disampaikannya kepada Komisi XI DPR RI.

Kendati demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

 Baca juga: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Alasannya

"Kami usulkan pengecualian untuk barang yang dibuat atau dikemas non pabrikasi (sederhana) misal UMKM. Kemudian madu dan jus sayur tanpa tambahan gula. Kemudian barang berpemanis yang diekspor atau rusak atau musnah," ujarnya mengutip Sindonews, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement