Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Malah Rugi Jika Terapkan Cukai Minuman Bersoda

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |17:35 WIB
Pemerintah Malah Rugi Jika Terapkan Cukai Minuman Bersoda
Ilustrasi minuman soda. (Foto: Telegraph)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok wacana pengenaan cukai terhadap minuman berkarbonasi atau bersoda. Salah satu tujuannya disinyalir untuk meningkatkan penerimaan negara.

Ketua Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menilai langkah tersebut justru akan merugikan negara dalam hal penerimaan. Pasalnya dengan mengenakan beban baru kepada industri maka potensi kehilangan pendapatan sektor pajak lainnya seperti pajak pertambahan nilai (PPn), Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Pribadi akan berkurang.

"Pada 2012 kan sudah di usulkan untuk dikenakan cukai khusus minuman bersoda. Tapi menurut penelitian LPEM-FEUI hasilnya pemerintah malah akan rugi," tuturnya di Kuningan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Triyono menjelaskan, menurut hasil penelitian LPEM-FEUI 2012, potensi penerimaan pemerintah dari cukai minuman bersoda sebesar Rp590 miliar. Namun potensi penurunan pemasukan pajak lain karena melesunya industri sebesar Rp1,37 triliun.

Nilai penurunan penerimaan tersebut terdiri dari PPn Rp562,7 miliar, PPh Badan Rp736,1 miliar dan Pajak probadi sebesar Rp74,7 miliar. Apalagi, tukas Triyono, industri sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang investasi terbesar pada tahun 2014.

"Karena kalau dikenakan cukai maka sektor industri minuman tidak akan menarik lagi. Karena consumer base-nya melemah," tegasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement