JAKARTA - Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) terus mendorong terciptanya rumah kreatif di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Keberadaan rumah kreatif sangat dibutuhkan untuk memasarkan dan menjadi tempat pendidikan bagi masyarakat yang baru memulai usahanya dibidang usaha kreatifitas.
“Rumah kreatif ini mirip dengan dekranasda yang sudah ada saat ini. Nah yang menajadi pembeda adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya,” tutur Staf Ahli Anggota DPD RI Irfan Wahid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Dalam pasal 21 RUU ekonomi kreatif diatur mengenai kewajiban kepala daerah untuk membentuk rumah kreatif di setiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif didaerah tersebut. Ipang menjelaskan jika RUU tersebut nantinya diundangkan maka tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melaksanakannya mengingat ancaman serbuan pengusaha kreatif dari luar negeri sudah didepan mata.
“Dengan ada MEA yang sebentar lagi berlaku maka mau tidak mau para pelaku ekonomi kreatif dari negara tetangga akan masuk ke Indonesia. Ini jika tidak diantisipasi maka akan mematikan industri kreatif di dearah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal tersebut,” jelas dia.