Beberapa Bonus di Luar Gaji yang Bisa Diterima Karyawan

, Jurnalis
Minggu 01 November 2015 10:43 WIB
Beberapa bonus selain gaji yang diterima karyawan (Ilustrasi: Qerja.com)
Share :

Maksud dari THR adalah untuk membantu karyawan secara finansial dalam memenuhi kebutuhan hari raya yang biasanya cukup besar.

Ada perusahaan yang memasukkan THR sebagai bagian dari bonus, namun ada juga yang memasukkan THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan. Yang pasti THR juga merupakan komponen non-upah, sebagaimana bonus dan fasilitas.

Sebelumnya, tidak semua perusahaan membagikan THR kepada karyawannya.

Namun pada tahun 1994, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR pada karyawannya dengan mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

THR ini dibagikan sekali dalam setahun, namun banyak juga perusahaan yang memberikan THR dua kali setahun yaitu setiap hari raya Idul Fitri dan hari Natal. Idealnya THR ini keluar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau Hari Natal.

Bagaimana dengan kantor Anda? Bonus apa saja yang rutin diberikan setiap tahun?

(Retno Wulandari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya