Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS untuk Semua Kementerian

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 27 November 2015 13:13 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi dan birokrasi," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja pegawai. Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan ANRI. Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan.

Sedangkan untuk ketiga instansi negara seperti BPS, ANRI, dan LIPI, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta. Untuk kelas tertinggi, mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, dan kelas terendah Rp1,76 juta per bulan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya