KPEI Terapkan Skema Baru GCM

Danang Sugianto, Jurnalis
Senin 30 November 2015 17:41 WIB
Ilustrasi pasar modal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berencana mengubah skema penentuan anggota kliring menjadi General Clearing Member (GCM). Dengan begitu Anggota Bursa (AB) tidak perlu lagi menjadi Anggota Kliring (AK).

"Kalau saat ini AK itu AB, jadi semua AB itu anggota kliring. Nah jadi nanti tidak semua AB menjadi AK. Jadi AB bisa fokus hanya di kegiatan pemasaran misalnya, tidak perlu memikirkan proses kliring," tutur Kepala Unit Divisi Kliring Penyelesaian Pinjam Meminjam Efek Listiyarini Hikmaningrum, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Rini menjelaskan, dengan skema GCM ini para AB akan diposisikan menjadi Trading Member (TM) yang berfungsi sebagai perantara efek atau melakukan trading dan pemasaran. Sehingga AB tidak perlu lagi melakukan proses kliring. "Jadi AB yang ingin fokus ke pemasaran nah mereka tidak perlu menjadi AK, cukup jadi TM," imbuhnya.

Sementara, untuk perusahaan efek non AB seperti Bank Kustodian bisa memosisikan sebagai GCM yang berfungsi melakukan penyelesaian atas transaksi portofolio untuk nasabahnya.

"Jadi TM untuk urusan piutang dan lain sebagainya bisa pakai jasa GCM. Itu lebih efisien dari pada harus bentuk divisi baru mengurusi proses itu," jelasnya.

Kendati begitu para AB juga bisa melakukan proses kliring sendiri dengan menjadi Individual Clearing Member (ICM). Namun ICM tidak diperkenankan untuk menjadi agen kliring bagi AB lainnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya