JAKARTA – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana melakukan penjualan properti. Perseroan telah melakukan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/1/2016), jual beli properti yang akan dilakukan dengan harga sebesar Rp800 miliar.
Perjanjian dilakukan pada 8 Januari 2016 antara PT Pamor Paramita Utama (PPU) yang merupakan anak perusahaan Lippo Mas Indonesia Retail Trust dan Kuta 1 Holdings Pte Ltd.
Menurut Presiden Direktur LPKR Ketut Budi Wijaya, properti tersebut adalah sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di Kuta Bali, Lippo Mall Kuta.
Dia menjelaskan, Kuta 1 dan LMIRT bukan merupakan pihak terafiliasi perseroan sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi.
(Rizkie Fauzian)