Premium Tak Lagi Disubsidi, Kenapa Harganya Diatur?

Danang Sugianto, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2016 09:34 WIB
Ilustrasi SPBU milik Pertamina. (Foto: Okezone)
Share :

Saat ini, Premium sudah ditetapkan Pemerintah sebagai BBM non-subsidi atau sama dengan BBK, namun ternyata harganya masih diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

"Jika terhadap BBM non-Premium seperti Pertalite, Pertamax, Pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis Premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh Pemerintah," ungkapnya.

"Bukankah ini sangat jelas dipahami bertentangan dengan UU yang berlaku terkait hal tersebut," sambungnya.

Selain itu, pengadaan dan distribusi BBM jenis Premium‎, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN, Pertamina. "Dan hal ini tidak serta merta berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jualnya harus tunduk kepada keputusan Pemerintah," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya