Kasus PT Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 15 Februari 2016 12:54 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.

Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.

“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.

Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya