JAKARTA – Kalangan pengamat dan akademisi berpendapat kebijakan program pengampunan pajak dibutuhkan guna menggenjot penerimaan negara dalam rangka membiayai program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur.
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako menilai, manfaat dari pengampunan pajak sangat banyak. Uang yang masuk dari tarif tebusan yang dibayarkan wajib pajak bisa menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.
Dalam APBN 2016, kebutuhan untuk pos biaya pendidikan mencapai Rp150 triliun, kesehatan Rp67,2 triliun, perlindungan sosial Rp158 triliun, dan infrastruktur Rp213 triliun. Ke depan kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur hingga 2019 sangat besar, yakni mencapai Rp5.500 triliun, sementara kapasitas pembiayaan untuk kesejahteraan rakyat sangat terbatas.
Menurut Rony Bako, dana-dana dari hasil repatriasi sangat bermanfaat, salah satunya untuk menambah likuiditas di dalam negeri yang bisa berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah.