Tapera Bisa Buat Pengusaha Kembali Terpuruk

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2016 12:04 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA – Pemerintah telah melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Meski belum dipastikan jumlah iurannya, namun diperkirakan biaya yang akan dipungut 2,5-3 persen.

Disahkannya RUU Tapera menimbulkan berbagai anggapan, terutama dari pihak pengusaha. Para pengusaha mengeluhkan iuran Tapera hanya menambah beban bagi pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi dengan tegas menolak adanya UU Tapera. Menurutnya, saat ini pengusaha sedang mengalami masa sulit, setelah terpuruk cukup dalam pada 2015, seharusnya pemerintah memberikan suntikan, bukan justru menambah beban.

“Tahun ini pengusaha mulai bangkit, tapi kalau dibebani seperti ini akan terpuruk lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, perlu ada pendalaman lebih jauh mengenai undang-undang itu sebelum disahkan. Terlebih, kata dia, hal ini menyangkut kepentingan mendasar masyarakat sehingga DPD pun perlu terlibat dalam pembahasannya.

Karena itu, dia menilai penetapan rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang terkesan terburu-buru. Padahal, secara substansi seharusnya bukan aturan mengenai pembiayaan perumahan yang diutamakan, tapi bagaimana agar rumah dapat dimiliki secara merata oleh rakyat Indonesia.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya