Perangkap Kemiskinan dan Kematian di Balik Candu Rokok

Antara, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2016 15:57 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Pemberian penghargaan cukai dari Kementerian Keuangan kepada industri rokok mengundang kontroversi. Belum lama ini, 20 ribu suara pernyataan publik mengajukan petisi mendesak Kemenkeu membatalkan penghargaan itu.

Di Indonesia cukai hanya dikenakan pada sejumlah produk seperti rokok, dan minuman beralkohol. Karena konsumsinya merugikan pengguna dan lingkungannya maka harus dikendalikan.

Sejumlah kalangan pun menilai penghargaan tersebut terkesan aneh dan tidak wajar karena yang membayar cukai rokok adalah konsumen rokok, bukan industri rokok. Perokok membeli rokok dengan harga dasar ditambah cukai.

Cukai tidak termasuk ke dalam struktur biaya produksi rokok yang dibebankan kepada industri rokok sehingga sangat tidak layak seandainya penghargaan diberikan atas jasa industri rokok sebagai pembayar cukai terbesar.

Menurut suara publik, pemberian penghargaan akan memicu meningkatkan produksi dan semangat penjualan rokok, karena penerimaan cukai rokok dipacu setinggi-tingginya melalui penjualan batang rokok sebanyak-banyaknya.

Hal ini bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat.

Cukai salah satu instrumen efektif dalam pengendalian tembakau, tertuang dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dari WHO yang menyarankan besaran cukai mencapai 70 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya