JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjamin penyaluran dana saat menghadapi bencana tak akan terhambat oleh regulasi. Menurutnya, dalam keadaan darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat langsung menghubungi Kementerian Keuangan. Dana yang dibutuhkan pun dapat segera cair sesuai jumlah yang dibutuhkan.
"Pokoknya kalau anggaran bencana sifatnya on call basis dari BNPB. Jadi BNPB tinggal call Kemenkeu, nanti kita langsung salurkan," jelas Bambang di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, BNPB cukup mengajukan total anggaran yang dibutuhkan kepada Kementerian Keuangan. Menurutnya, saat ini Bambang Brodjonegoro telah menyetujui usulan anggaran on call sebesar Rp500 miliar.
"Dana antisipasi bencana, termasuk untuk on call mencukupi, dan kebutuhannya tergantung permintaan BNPB. Dalam satu minggu ini Menkeu sudah setujui alokasi awal dana on call Rp500 miliar sesuai permintaan BNPB," jelasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)