5 Kota Prioritas Percepatan Peralihan Hak Guna Bangunan

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2016 20:17 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan percepatan proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB), sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan, percepatan tersebut akan diprioritaskan di lima kota, meliputi, Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang.

"Yang diminta tadi dua daerah saja, DKI dan Surabaya, tapi kita sudah cantumkan lima daerah sekaligus, tapi kan bagi kita bukan soal memenuhi permintaan (Menko Kordinator Bidang Perekonomian) itu, tapi ini demi kemudahan," ujar Ferry usai rapat kordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Perubahan itu, lanjut Ferry salah satunya adalah jangka waktu proses izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjadi maksimal tujuh hari, serta peralihan HGB menjadi maksimal dua hari.

"Kita ingin kemudahan bagi yang lain, sebetulnya Banten juga ingin kita ikutkan, Tangerang Selatan sebenarnya juga siap," ujarnya.

Untuk biaya, Ferry mengatakan, akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah bersangkutan. Dia juga tidak menginginkan potensi dari pendapatan daerah hilang.

(dhe)

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya