Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Sengketa Lahan Hotel Sultan, Menteri ATR Buka-bukaan soal HGB Kawasan GBK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |09:31 WIB
Polemik Sengketa Lahan Hotel Sultan, Menteri ATR Buka-bukaan soal HGB Kawasan GBK
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto buka suara soal status hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

Sehingga kawasan tersebut saat ini statusnya sudah kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 BACA JUGA:

Hadi mengungkapkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

 BACA JUGA:

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (11/9/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement