Share

Putusan PK Sudah Final, Lahan Hotel Sultan Sah Milik Negara

Raka Dwi Novianto, MNC Portal · Jum'at 03 Maret 2023 13:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 03 470 2774718 putusan-pk-sudah-final-lahan-hotel-sultan-sah-milik-negara-zXwFQkEW66.jpg Wamenkumhan Sebut Hotel Sultan Sah Milik Negara Tiko (Foto: MPI)

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata atas sengketa lahan Hotel Sultan GBK dinyatakan final dan mengikat.

Dan secara sah lahan Hotel Sultan milik negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy sapaan akrabnya dalam keterangannya di Kantor Kemeseneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Wamenkumham itu juga menjelaskan bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama, dimana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.

Pada tanggal 28 Februari 2023, lanjut Eddy, Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Follow Berita Okezone di Google News

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ungkap Eddy.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

Tidak hanya itu, Eddy menyatakan adanya kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.

Ali, lajut Eddy, merasa tertipu karena telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara ( halaman 78 Putusan Perkara Perdata PT Indobuildco No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007).

"Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno," kata Eddy.

Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.

"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," pungkas Eddy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini