MAKASSAR - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) bagi lahan yang ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sudah berjalan di Kota Parepare.
"Kami akan menjelaskan bahwa dasar hukum paket ekonomi jilid VII 20 Desember 2015 kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 21 tahun 2016 bertujuan mendorong kegiatan ekonomi rakyat khususnya pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, HS Muhammad Ikhsan, Makassar, Senin (14/3/2016).
HGB diatas tanah negara dan Hak Pengelolaan (HPL) yang akan diberikan kepada para PKL, ujar dia, jangka waktunya maksimal lima tahun dan akan diperjanjikan dengan beberapa syarat dan tidak boleh beralih dan dialihkan.
"Syaratnya adalah PKL yang telah ditata oleh pemerintah kabupaten/kota, sertipikat HGB menjadi jaminan di perbankan demi untuk mendapatkan akses permodalan bagi PKL tersebut dan setelah jangka waktunya berakhir maka HGB kembali menjadi tanah negara," katanya.
Ikhsan menegaskan untuk wilayah Sulsel saat ini sedang disosialisasikan dan pelaksanaannya baru satu kota yaitu kota Parepare yang masih dalam proses.