OJK Tak Bisa Dikte Penurunan Marjin Perbankan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2016 13:53 WIB
Ilustrasi suku bunga. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mendikte berapa besar penurunan Net Interest Margin (NIM) yang dilakukan perbankan. Pasalnya, perbankan mempunyai strateginya sendiri dalam menurunkan NIM yang mendorong penurunan suku bunga single digit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, secara umum OJK ingin margin bank sesuai semangat mengikuti, mendorong, memback up penurunan suku bunga.

"Perbankan mempunyai banyak strategi masing-masing untuk menurunkan suku bunga kredit di bawah 10 persen. Jadi kami tidak perlu mendikte mereka," ucap Nelson di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Nelson menambahkan, persoalan besaran margin akan diserahkan sepenuhnya kepada entitas masing-masing bank. "Jika dirasa tidak perlu margin yang tinggi untuk menurun suku bunga kredit, ya mereka (bank) akan ukur sendiri," sambungnya.

Menurut dia, penurunan suku bunga kredit merupakan satu satunya cara perbankan nasional dalam menghadapi era persaingan di kawasan ASEAN. "Karena tak ada cara lain, kalau mau kompetisi di ASEAN memang harus bicara efisiensi," sebutnya.

Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, rata-rata NIM perbankan nasional sekira 6 persen. Namun ada perbankan yang di bawah maupun di atas angka itu.

"Kalau rata-ratanya 5-5,5 persen ada bank lebih tinggi tapi ada yang lebih rendah. Kalau bank-bank asing ‎marginnya rendah. Umumnya bank BUKU besar margin cukup tinggi karena biasanya biaya yang dikeluarkan cukup besar," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya