JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara sebab dapat mengganggu penerbangan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Corporate Secretary AirNav Indonesia Ari Suryadharma dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (20/3/2016). Larangan tersebut demi keamanan dan keselamatan penerbangan, maka dari itu Airnav Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan bandara.
"Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman," kata dia.
Ari menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan," terang Ari.