Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.
"Karenanya kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakkan laser di kawasan sekitar bandara," ujarnya.
Dia menjelaskan, sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat. "Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat," katanya.
AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan. "Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian," terangnya.
Ari menyatakan, persoalan laser ini memang menjadi masalah di berbagai belahan dunia. "Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan," pungkasnya.
(Rani Hardjanti)