Airnav Larang Penggunaan Laser di Kawasan Bandara

Hendra Kusuma, Jurnalis
Minggu 20 Maret 2016 09:17 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara sebab dapat mengganggu penerbangan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Corporate Secretary AirNav Indonesia Ari Suryadharma dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (20/3/2016). Larangan tersebut demi keamanan dan keselamatan penerbangan, maka dari itu Airnav Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan bandara.

"Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman," kata dia.

Ari menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

"Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan," terang Ari.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.

"Karenanya kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakkan laser di kawasan sekitar bandara," ujarnya.

Dia menjelaskan, sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat. "Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat," katanya.

AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan. "Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian," terangnya.

Ari menyatakan, persoalan laser ini memang menjadi masalah di berbagai belahan dunia. "Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan," pungkasnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya