OJK Bakal Wajibkan Penilaian Mandiri

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2016 15:12 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pelaporan penilaian mandiri (self assessment) oleh para pelaku jasa keuangan yang selama ini bersifat sukarela, akan diwajibkan paling lambat pada 2017.

Keputusan ini diambil demi mengembangkan program perlindungan konsumen yang menggunakan produk-produk jasa keuangan, kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Anggar B. Nuraini di sela seminar penyelesaian sengketa di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

"Kami akan menyusun sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) agar semua pelaku jasa keuangan wajib melaporkan 'self assessment'. POJK ini akan keluar 2016 atau 2017," katanya.

Anggar menambahkan POJK tersebut dibuat untuk melanjutkan regulasi perlindungan konsumen yang sudah ada yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menurut dia, OJK saat ini masih dalam proses mempelajari dan menganalisa beberapa hal terkait perilaku pasar (market conduct), seperti tentang keadaan pasar, infrastruktur dan bentuk pengawasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya