JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengkritik tarif atau pasang harga dari profesi penilai aset yang ketinggian untuk menghitung aset suatu perusahaan dari kebijakan revaluasi aset. Hingga kini, pemerintah masih memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari kebijakan revaluasi aset yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi V.
Bambang mendapatkan kabar tersebut ketika diskon tarif pajak masih sebesar 3 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan 31 Desember 2015
"Tapi pesan saya, di bulan November-Desember, ada selintingan kabar bahwa bapak ibu pasang harga ketinggian. BUMN jadi merasa kerepotan. Terutama untuk BUMN yang tidak terlalu besar," kata Bambang dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) IX Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (29/1/2016).