Selain itu, demi mendukung persiapan itu, mereka juga harus menyiapkan program-program untuk menyiapkan sumber daya manusia.
Adapun pada tahun 2015, dari 2.787 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), ada 69 persen atau 1.914 PUJK yang menyampaikan laporan penilaian mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen.
Rincinannya ada 1.450 perbankan yang melapor, bersama 152 sektor pasar modal dan 312 industri keuangan nonbank (IKNB).
OJK sendiri, pada tahun 2015, untuk pertama kalinya melakukan penilaian "self assessment" penerapan perlindungan konsumen.
Dari ribuan PUJK yang tercatat memberikan laporan, 35 di antaranya mendapatkan penghargaan dari OJK yang diberikan pada hari ini, Selasa (22/3), di Jakarta.
(Fakhri Rezy)