Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |12:01 WIB
Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya
Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru 2025-2026.

Kebijakan WFA ini usai terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Namun, ada beberapa ketentuan dalam WFA untuk pekerja swasta ini. Berikut ini Okezone rangkum seperti dikutip akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Sabtu (27/10/2025).

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29-31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebitihan perusahaan atau industri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement