Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |12:01 WIB
Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya
Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya (Foto: Freepik)
A
A
A


4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.

5. Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement