4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.
5. Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif
"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.