Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Oktober 2026, Ini Catatan Apindo

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |13:01 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Oktober 2026, Ini Catatan Apindo
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Oktober 2026, Ini Catatan Apindo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memerlukan pendekatan menyeluruh mencakup kepentingan pekerja, pencari kerja, hingga dunia usaha. 

Desain kebijakan ketenagakerjaan yang dibahas oleh DPR harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja, produktivitas, kepastian investasi, daya saing, hingga keberlanjutan perusahaan.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembentukan regulasi ini memegang peranan penting bagi ekosistem dunia kerja di Indonesia. Pembahasannya dapat menjadi momentum penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan. 
 
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, bahkan pemerintah secara utuh. RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka yang telah berada dalam hubungan kerja saja.
 
"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
 
Apindo pun mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," jelas Shinta. 

Sementara, Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengingatkan pula adanya potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan di masa depan. Padahal regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.
 
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana.
 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement