Di samping itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dengan jutaan pencari kerja yang masih menanti kesempatan dan tingginya angka pekerja di sektor informal, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari seberapa baik melindungi pekerja yang ada, tetapi juga dari seberapa besar kemampuannya menciptakan pekerjaan baru yang produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan RUU tersebut saat ini terus dipercepat melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Targetnya mudah-mudahan Oktober ini bisa lahir undang-undang," kata Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.