SUMEDANG – Izin Prinsip Apartemen Koryza di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dipertanyakan. Pasalnya, izin prinsip Bupati Sumedang Nomor: 503.IP. / 017 BPMPT/ - 2015 dianggap janggal karena izin prinsip itu tanpa kesepakatan warga sekitar.
Dugaan adanya gratifikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Sumedang pun mencuat. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat terkait di Pemkab Sumedang menerima gratifikasi Rp80 juta dari PT Koryza.
Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat Lokal (P3ML) Nandang Suherman menduga, ada rekayasa dibalik ke luarnya izin prinsip untuk pembangunan apartemen Koryza tersebut.
“Patut diduga ada rekayasa. Kalau belum ada kesepakatan dari warga jelas ini pelanggaran dan ini bisa diperka rakan. Pengusaha dan pejabatnya pun bisa digugat,” ujarnya.
Modus seperti ini, kata dia, sudah kerap terjadi di Kabupaten Sumedang dan kental akan unsur gratifkasi. “Seharusnya, sebelum ada izin warga tidak keluar dulu izin prinsipnya, karena izin prinsip harus ada izin tetangga/warga terlebih dahulu. Ma ka itu ini aneh dan kental unsur gratifkasinya. Bila pembangunannya saat ini berjalan, harus dihentikan sebelum izin warga dikantongi, siapa pun harus taat aturan,” sebutnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Sumedang Atang Setiawan mengatakan, bila faktanya seperti itu pihaknya meminta agar PT Koryza menghentikan sementara aktivitas pembangunan apartemen tersebut.
“Stop dululah kalau izin warganya saja belum ada, pada dasarnya, DPRD Sumedang tidak melarang pengusaha siapa pun untuk berusaha, tapi apa pun jenis usahanya ikuti aturan yang berlaku di Sumedang. Sepanjang legal ya silahkan saja. Tapi tolong ikuti aturan, makanya stop dulu, tempuh dulu proses perizinannya,” terangnya.
Direktur Strategi dan Pengembangan PT Koryza Lucky Mulyawan membantah turunnya izin prinsip tersebut tanpa adanya rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Jatinangor.
“Perlu kami klarifikasi bahwa itu tidak benar. Izin prinsipnya legal, bahkan kami sudah mengantongi izin dari pemerintah kecamatan berupa rekomendasi dari Camat setempat. Perlu diketahui pula bahwa, PT Koryza hingga saat ini belum memulai pembangunan, kami baru membuka dengan membangun infrastruktur jalan menuju lokasi, jadi bisa dilihat sendiri kami belum memulai pembangunan,” katanya.
Rencana pembangunannya, lanjut dia, PT Koryza memang akan membangun kawasan terpadu, terdiri dari pembangunan apartemen, perumahan, dan kawasan komersial. “Pada intinya, masyarakat sekitar juga tidak keberatan, ada pun izin diproses berkelanjutan berdasarkan tahap pembangunan tiap kawasan,” katanya.
(Rizkie Fauzian)