Sekretaris Komisi IV DPRD Tangsel, Aguslan Busyro mengingatkan developer yang tergabung dalam Jaya Group itu agar menaati semua aturan yang berlaku dan menghentikan semua kegiatan operasional selama SP4B itu belum dicabut.
"Mereka enggak punya IMB, sudah disegel juga sebelumnya oleh BP2T dan Satpol PP tapi tetap nekat melanjutkan pembangunan hingga saat ini," tutur Aguslan usai penyegelan berlangsung.
Pihak PT Jaya Real Property yang berulang kali menjanjikan akan datang ke lokasi dan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut ternyata tak kunjung datang, hingga akhirnya Komisi IV DPRD Tangsel memerintahkan Satpol PP untuk menutup seluruh showroom yang ada di komplek perniagaan tersebut.
(dhe)
(Rizkie Fauzian)