YOGYAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta hingga kini belum menerima permohonan rekomendasi ulang arsitektur bangunan dari 21 bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya.
"Belum ada bangunan yang berdiri. Semuanya masih lahan tidur. Oleh karena itu, kami berharap agar pengusaha yang akan membangun bisa mengajukan rekomendasi ulang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Rabu (13/4/2016).
Rekomendasi ulang terhadap 21 bangunan tersebut diperlukan karena ada peraturan baru dari Pemerintah DIY yaitu Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah. (Baca juga: 210 Bangunan di Yogya Berpotensi Jadi Cagar Budaya)