Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, banyaknya perusahaan dan wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia ternyata tidak semata-mata disebabkan karena pelemahan ekonomi global. Namun, keadaan ini lebih disebabkan oleh aturan perpajakan di Indonesia yang masih membebani pengusaha.
Untuk itu, Indonesia perlu meniru kebijakan pajak yang diterapkan di Amerika Serikat. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif bagi pengusaha yang membentuk badan amal untuk kegiatan kemanusiaan.
“Saya kira kita harus meniru kebijakan Amerika Serikat untuk memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang membentuk badan amal. Dengan begitu harta kekayaan para pengusaha itu akan dapat disimpan di negeri sendiri,” kata Yustinus kepada Okezone di Jakarta.
Apabila kebijakan ini diterapkan, lanjutnya, maka hal ini akan memberikan multiplier efek bagi perekonomian Indonesia. Pada satu sisi, pemerintah tak perlu kesulitan untuk mengejar data perpajakan orang Indonesia yang ‘dilarikan’ ke luar negeri. Sisi lainnya, hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi mikro melalui badan amal yang dikelola profesional.
[Baca juga: Investasi Negara Surga Pajak di Indonesia Tak Capai Rp117 T]