Marak Pengemplang Pajak, Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 05:37 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia selama ini selalu mengalami kesulitan untuk mencapai target penerimaan pajak, baik pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Salah satu alasan yang selama ini diungkapkan oleh pemerintah adalah banyaknya perusahaan yang merugi serta perlambatan ekonomi global.

Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, hingga saat ini bahkan terdapat 2000 perusahaan yang masih belum membayar pajak selama 1 dekade terakhir. Alasannya tak lain adalah kerugian yang menyebabkan utang perusahaan lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh setiap tahunya.

Cukup aneh memang, pasalnya perusahaan tersebut tetap berproduksi meskipun terus mengalami kerugian secara berturut-turut selama 10 tahun. Negara pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 triliun. Hal ini tentunya berdampak pada rendahnya penerimaan pajak.

[Baca juga: Menkeu Akan Belajar Sistem Pajak Negeri Paman Sam]

Namun, apakah keadaan ini memang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, banyaknya perusahaan dan wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia ternyata tidak semata-mata disebabkan karena pelemahan ekonomi global. Namun, keadaan ini lebih disebabkan oleh aturan perpajakan di Indonesia yang masih membebani pengusaha.

Untuk itu, Indonesia perlu meniru kebijakan pajak yang diterapkan di Amerika Serikat. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif bagi pengusaha yang membentuk badan amal untuk kegiatan kemanusiaan.

“Saya kira kita harus meniru kebijakan Amerika Serikat untuk memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang membentuk badan amal. Dengan begitu harta kekayaan para pengusaha itu akan dapat disimpan di negeri sendiri,” kata Yustinus kepada Okezone di Jakarta.

Apabila kebijakan ini diterapkan, lanjutnya, maka hal ini akan memberikan multiplier efek bagi perekonomian Indonesia. Pada satu sisi, pemerintah tak perlu kesulitan untuk mengejar data perpajakan orang Indonesia yang ‘dilarikan’ ke luar negeri. Sisi lainnya, hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi mikro melalui badan amal yang dikelola profesional.

[Baca juga: Investasi Negara Surga Pajak di Indonesia Tak Capai Rp117 T]

“Karena dengan adanya karya amal ini tidak akan ada yang dirugikan. Masyarakat juga akan merasakan dampak langsung,” ungkapnya.

Amerika Serikat selama ini memang dikenal sebagai negara yang memberikan insentif pajak bagi para pengusaha. Objek pajak pun tidak dihitung dari besaran aset kekayaan, melainkan dari berapa pendapatan yang diterima oleh wajib pajak setiap tahunnya.

Maka tak heran, tak banyak nama pengusaha asal Amerika Serikat yang terdapat dalam Panama Papers. Hal inilah yang patut dicontoh oleh Indonesia agar tak lagi mengalami kesulitan dalam mengendalikan para pengemplang pajak.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya