KPR Lunas, Banyak Bank Masih Tahan Sertifikat

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 20:01 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Meski telah melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR), ternyata masih ditemukan perbankan yang tidak menyerahkan sertifikat.

"Kami masih menemukan jaminan sertifikat yang harusnya jadi hak konsumen ternyata tidak ada di tangan konsumen melainkan di pihak bank lain," ujar Tim Peneliti Responsi Bank dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Sularsi menjelaskan, seharusnya dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembang dan perbankan dapat bertanggung jawab ketika permasalahan sertifikat belum berada di tangan konsumen. (Baca juga: YLKI: Banyak Konsumen Belum Paham Sistem KPR)

"Itu yang terjadi dan penyebabnya kenapa belum bisa diserahkan karena sertifikat belum dipecah dan sertifikat ada di bank lain, padahal itu hak konsumen ketika sudah lunas, dan bisa diagunkan untuk kepentingan lain bagi konsumen," jelas Sularsi.

Hal ini tambah Sularsi menjadi salah satu indikator pengaduan yang masuk ke YLKI. Konsumen yang mendapat masalah seperti itu dapat mengadukan ke banyak pihak, seperti media massa, pemerintah, hingga YLKI itu sendiri. (Baca juga: Bank Harus Tanggung Jawab atas Kerugian Konsumen Properti)

Temuan masalah tersebut terungkap dalam kajian studi kasus praktek perbankan di Indonesia terhadap debitur KPR kaitannya dengan prinsip perlindungan konsumen, yang dilakukan oleh Responsi Bank Indonesia dan YLKI.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya