Peningkatan tarif pada peserta mandiri lebih disebabkan meningkatnya kebutuhan operasional dari penggunaan klaim oleh peserta, terutama peserta kelas III yang memiliki jumlah lebih besar. Perolehan iuran BPJS Kesehatan KPC Palembang mencapai Rp194 miliar. Dari jumlah itu, terdapat penunggakan mencapai 15% atau senilai Rp19 miliar pada triwulan I tahun ini.
“Besarnya nilai tunggakan cukup memberatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia,” ucapnya. Padahal, kata Sudarto, BPJS Kesehatan sudah lebih memudahkan proses dan akses pembayaran terhadap iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta dapat membayar melalui swalayan modern dan perbankan.
Untuk BPJS Kesehatan mandiri, pihak perbankan yang sudah melakukan perjanjian atau kesepakatan kerjasama, akan secara langsung memotong nilai iuran pada tabungannya. “Untuk ke depan, BPJS akan mengembangkan sistem pembayaran yang lebih luas dan mudah diakses,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, sistem BPJS Kesehatan yang mengalami defisit lebih disebabkan karena kesadaran peserta mandiri. Biasanya, pegawai yang terikat pada penghasilan akan lebih tertib membayar ketimbang peserta mandiri. Peserta PNS berkontribusi 16% dari perolehan iuran BPJS Kesehatan di Sumsel dengan nilai Rp32 miliar.
“Penurunan premi kesehatan bisa disebabkan kemampuan peserta dalam membayar iuran. Sehingga, bagi masyarakat yang memang belum tercover BPJS, maka masih bisa menggunakan jaminan kesehatan milik Pemprov Sumsel,” ujarnya.
(Rani Hardjanti)