Tujuan Pemerintah Berlakukan Tax Amnesty Masih Diragukan

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 22 April 2016 17:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui, parlemen hingga saat ini masih ragu untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty lantaran pemerintah masih belum bulat dalam menjelaskan tujuan diterapkannya kebijakan pengampunan pajak tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan, tujuan pemerintah untuk menerapkan tax amnesty tidak pernah sesuai dengan naskah akademisi kebijakan pengampunan pajak yang sudah ada. Di mana, pemerintah berharap adanya repatriasi modal yang tujuannya memperbaiki perekonomian secara menyeluruh.[Baca juga: Ilusi Tax Amnesty]

"kita lihat pertumbuhan ekonomi kita kan kalau bergerak ke 5,3 persen kan butuh tenaga ekstra, kalau dibandingkan dengan nawacita kan rata-rata 7 persen, banhkan di 2019 itu diinginkan 9 persen, kalau tidak ada terobosan akan tidak tercapai, caranya itu lewat arus masuk dan meningkatkan likuiditas, kalau masuk 1000 triliun maka kurs kita akan stabil, dan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata Andreas di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Andreas menuturkan, dalam naskah akademis RUU tax amnesty memiliki tujuan untuk mengejar target penerimaan pajak dalam jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak, proses transisi sistem pajak yang kuat dan adil, hingga rekonsiliasi perpajakan nasional.

"Yang paling mendasar tujuan yang utamanya di mana, karena kalau dari tujuannya tidak jelas maka repot, DJP justru selalu mengungkapkan tujuannya repatriasi modal," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya