Hanya saja, lanjut Kostaman, pertumbuhan kartu kredit perseroan masih belum dapat terlihat bertumbuh lantaran adanya kendala kebijakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengharuskan bank atau lembaga penerbit kartu kredit, menyampaikan data-data transaksi kartu kreditnya paling lambat 31 Mei 2016.
"Cuma sekarang kan kendalanya yang laporan pajak itu ya," jelasnya.
Perseroan, lanjut dia, setiap bulannya terus mengakuisisi penerbitan kartu kredit baru. Dengan jumlahnya mencapai sekitar 15 ribu-20 ribu.
"Kita pernah capai sekitar 50 ribu-60 ribu kartu per bulan," pungkas dia.
(Raisa Adila)