JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dalam minggu ini Peraturan OJK (POJK) mengenai insentif dalam rangka efisiensi penurunan Net Interst Margin (NIM) segera diterbitkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menuturkan, insentif tersebut istilahnya perpanduan antara NIM dengan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Secara substansi, kata Muliaman, tidak ada perubahan.
"Mungkin mingu ini (insentif penurunan NIM). Ya sedikit mundur diskusinya,"ujar Muliaman di Gedung DPR Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurutnya, jika insentif tersebut dalam minggu ini benar-benar diterbitkan, maka pemberlakuan sudah bisa diterapkan pada awal Mei 2016. "Iya (Mei 2016). Soalnya sudah selesai di RDK. Jadi tinggal drafting saja," paparnya.
Muliaman menambahkan, aturan ini akan dipakai oleh perbankan atau tidak bergantung pada si perbankan. Pastinya, lanjut Mulaiaman, insentif ini penting harus cukup mendorong minat. "Ini kan insentif. Jadi mereka mau memanfaatkan atau tidak bergantung perbankannya," terangnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)