JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, Sensus Ekonomi 2016 sifatnya wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia agar menyampaikan data usahanya kepada pemerintah melalui petugas Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jangan ada perusahaan yang berbelit-belit supaya jangan disensus. Siapa pun tidak boleh menolak untuk disensus. Ini bisa di pidana," tutur Darmin di Widhya Chandra Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Darmin menegaskan, sensus ini tidak ada hubungannya dengan pajak. Data satu persatu usaha atau perusahaan tidak akan pernah diserahkan datanya ke pajak.
"Ini tidak ada hubungan ke pajak. Semua data ini dijamin kerahasiaannya dari siapa pun," tegas Darmin.
Menurut Darmin, Sensus Ekonomi ini dilakukan untuk memperbaharui informasi soal jumlah usaha di berbagai bidang, seperti usaha rumah tangga dan lainnya. "Itu cerita 10 tahun lalu (Sensus Ekonomi 2006) dan sekarang mulai banyak usaha baru sampai usah terpisah di luar itu semua dicatat," terangnya.
Menurutnya, sensus ini memiliki banyak keperluan. Misalnya, secara makronya perkembangan jumlah usah di berbagai sektor di Indonesia dibandingkan sensus 2006 terjadi kegiatan ekonomi baru.
"Sebagai gambaran, sebenarnya dasar PDB itu dilakukan Sensus Ekonomi selesai diproses datanya, PDB itu akan mengubah tahun dasarnya, nanti dia akan berubah jadi tahun dasar 2016. Perhitungan yang dihitung di luar sektor pertanian, itu dia enggak hitung berapa produksi, dia cek produksinya naik berapa, dia itu PDB di tahun dasar dan indeks nilai PDB," ujarnya.
(Raisa Adila)