THR Dinilai Langgar Aturan, Gaji PNS Dipotong

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2016 11:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


PURWAKARTA – Gaji sekira 9.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta dipotong sebesar Rp800.000 per orang per bulan.

Potongan itu di laku kan pemkab untuk mengembalikan dana tunjangan hari raya (THR) 2015 untuk PNS sebesar Rp7 miliar yang dinilai melanggar aturan adimistrasi keuangan. Tentu saja, ribuan PNS di Purwakarta mengeluhkan pemotongan tersebut. Para pegawai negeri resah. Untuk meredam keresahan tersebut, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi langsung meminta maaf kepada seluruh PNS.

Pemotongan dilakukan karena Pemkab Purwakarta diwajibkan mengembalikan uang lebih dari Rp7 miliar untuk THR 2015 ke kas daerah. Dedi mengatakan, Pengembalian THR untuk para PNS tersebut, sebagai konsekuensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta 2015. “Saya meminta maaf khususnya kepada seluruh PNS Pemkab Purwakarta yang merasa gajinya bulan ini dipotong,” kata Dedi di hadapan ratusan PNS yang menghadiri peringatan Isra Mikraj di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya