JAKARTA - Mengingat begitu rumitnya persoalan pertanahan di Indonesia, maka penerapan konsep bank tanah dianggap perlu untuk segera diwujudkan.
Menurut Pakar Pertanahan dari Universitas Padjajaran, Bernhard Limbong mengatakan, masalah pertanahan menjadi salah satu persoalan kompleks seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
"Salah satu masalah pertanahan yang rumit dalam empat dekade terakhir itu soal pengadaan tanah, untuk berbagai kepentingan, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan investasi," ujar Limbong, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia menerangkan, salah satu penyebab utama kesulitan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan investasi, yakni terjadinya pergeseran makna dan nilai tanah. (Baca juga: Begini Pergerakan Mahalnya Harga Tanah di Jabodetabek)
"Karena adanya pergeseran makna dan nilai itu kemudian memicu timbulnya liberalisasi tanah, jadi membuat pembangunan terhambat karena melambungnya harga tanah dan kurangnya persediaan tanah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bank tanah tersebut merupakan suatu instrumen dan metode untuk menyelesaikan masalah secara mendasar dan berkelanjutan. (Baca juga: REI: Banyak Calo Tanah Tapi Kok Tak Ditegur Pemda?)
"Jadi subtansi bank tanah ialah pencadangan tanah terutama bagi pemerintah untuk kebutuhan pembangunan di masa mendatang, jadi bank tanah menjamin ketersediaan tanah," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)