JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan teknis mengenai gaji tambahan pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut antara lain gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14.
”Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut,” kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hidayah Azmi Nasution.
(Baca: Menaker: Masa Kerja Sebulan Berhak Dapat THR)
Saat ini, Rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan ke Kemenpan- RB untuk kemudian diajukan ke Presiden.