Broker Properti Wajib Paham Perpajakan hingga Harga Pasar

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Minggu 05 Juni 2016 11:38 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Perkembangan bisnis dan profesi agen properti di Indonesia bisa dibilang mengalami tren pertumbuhan, hal itu seiring dengan bertumbuhnya bisnis di sektor properti.

Namun ternyata perkembangan tersebut tidak diiringi dengan kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pelakunya, yakni agen properti atau yang beken dengan sebutan broker. (Baca juga: Lebih Aman, Agen Properti Mulai Sasar Secondary Market)

President Keller Williams Indonesia Tony Eddy mengatakan, salah satu kemampuan yang harus dimiliki adalah pemahaman soal perpajakan, yang saat ini belum banyak dimengerti oleh agen properti.

"Nah masalahnya kadang-kadang property agent di Indonesia belum sampai situ keahliannya jadi seolah-olah ada agen atau tidak ada, ya sama saja," kata Tony kepada Okezone, belum lama ini.

Dia mengatakan, seharusnya selain mengetahui soal perpajakan, seorang agen properti juga mengetahui harga pasar, agar harga yang ditawarkan tidak kemurahan atau terlalu mahal. (Baca juga: UU Tax Amnesty Dinantikan Para Agen Properti)

"Property agen di Indonesia harusnya dia lebih ngerti perpajakan, terus harga pasar harusnya property agen yang tahu, ternyata kalau kemurahan bagaimana? belum lagi kalau orangnya nakal? bisa hilang itu project," ucap dia.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya