Selain itu, lanjutnya, harus terdapat kajian khusus dari pemerintah daerah mengenai dampak terhadap lingkungan dari tambang yang dilakukan. Kajian Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pun hingga saat ini masih ditunggu dari pejabat provinsi.
"Provinsi melakukan evaluasi. Kita lihat Amfal dulu lah. Kalau Amdal belum ada kan enggak bisa. Itu tugas provinsi," imbuh Bambang.
Masyarakat pun nantinya akan diikutsertakan dalam pembahasan mengakui WPR ini. Masyarakat nantinya akan terlihat lebih jauh dalam kajian mengenai Amdal.
"Waktu mengerjakan Amdal biasanya ada diskusi barang mayarakat," tutupnya.
(Raisa Adila)