Perbedaan Hak Milik Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum

, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 09:57 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Perusahaan berbadan hukum di indonesia tidak bisa memiliki tanah dengan status hak milik. Yang diperbolehkan hanyalah HGB, HAK PAKAI, HGU dan HPL. Lalu bagaimana caranya apabila sebuah perusahaan berbadan hukum untuk membeli tanah dari perorangan dengan status hak milik?

Caranya:

Pemilik perorangan tanah tersebut mengajukan ke kantor pertanahan setempat untuk diterbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama pemilik tanah.

Setelah itu badan pertanahan lalu akan menerbitkan surat sertifikat HGB atas nama pemilik.

Sertifikat HGB tersebut lalu digunakan untuk akta jual beli di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di kantor pertanahan setempat.

Untuk perorangan, tanah bisa dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa tanah bangunan dan hak pengelolaan. Sedangkan untuk badan hukum yang berdomisili di Indonesia, bisa memiliki semua hak atas tanah kecuali hak milik.

Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari : (ditentukan dalam Pasal 16 JO Pasal 53 UUPA)

1. Hak Milik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya