JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membuka posko pengaduan dalam rangka untuk menerima aduan antara lain terkait dengan aksi pengusaha nakal yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh.
Presiden KSBSI Mudhofir di Jakarta, Rabu, mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, KSBSI akan membuka posko pengaduan THR di semua Kota/Kabupaten se-Indonesia, agar pekerja/buruh yang belum menerima THR keagamaan hingga H-7 sebelum hari raya keagamaan bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada serikat buruh.
"Hal itu untuk ditindaklanjuti agar pekerja/buruh bisa menikmati THR untuk digunakan pada hari raya keagamaan," tegas Mudhofir.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Tenaga Kerja telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang THR, yang memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.
KSBSI juga mengapresiasi cepatnya respons pemerintah terhadap pekerja/buruh yang akan merayakan hari raya keagamaan (Idul Fitri) pada awal bulan Juli 2016, yang salah satunya lewat Permenaker No. 6 tahun 2016 tersebut.