UMKM Akan Dapat Tarif Khusus Pengampunan Pajak

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2016 15:23 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

[Baca juga: Bank Mandiri Siapkan Instrumen Penampung Dana Repatriasi Tax Amnesty]

Mengenai prosedur, tidak ada perbedaan bagi bara pelaku UMKM apabila ingin ikut pengampunan pajak. Yakni, melaporkan aset-aset atau penghasilannya yang selama ini tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Kemudian membayar tarif tebusan dari nilai aset atau penghasilan tersebut.

"Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu. Setelah masuk sistem, mereka akan bisa lebih mudah mengakses perbankan. Selain itu juga supaya mereka tidak terkena penegakan hukum ke depannya, kan bisa hancur usahanya," kata Yustinus.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pengampunan pajak memang berlaku untuk semua golongan, termasuk UMKM. "Tax amnesty buat semua wajib pajak baik yang super kaya maupun yang UMKM," ujarnya.

Dia berharap para pelaku UMKM seperti para pedagang kelontong, pasar tradisional, warung tegal maupun usaha kecil lainnya mau mengikuti pengampunan pajak. Sebab, pelaku UMKM juga memiliki peran besar membangun perekonomian. Apalagi, hasil dari tax amnesty digunakan untuk sebesar besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa mandiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya